*
Skip to main content

Tetangga Indonesia Ada yang Tolak Keputusan PBB Usir Israel dari Palestina

Total ada 14 negara menolak Resolusi Majelis Umum PBB terkait perintah Israel angkat kaki dari wilayah Palestina
Tetangga Indonesia Ada yang Tolak Keputusan PBB Usir Israel dari Palestina

Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) baru saja resmi mengeluarkan resolusi yang memerintahkan Israel segera angkat kaki dari wilayah Palestina. Namun, resolusi itu sempat mendapat penolakan dari 14 negara dan salah satunya tetangga langsung Indonesia.

Kabar bahagia bagi seluruh elemen masyarakat dunia yang selama ini menyarakan gerakan membela hak warga Palestina, yang selama ini dianggap hidup dalam tekanan serangan Isreael.

Melansir dari Reuters, pada Rabu, 18 September 2024 lalu, Majelis Umum PBB (UNGA) resmi mengadopsi resolusi yang isinya memberi Israel tenggat waktu satu tahun untuk mengakhiri kehadirannya yang dianggap melanggar hukum di wilayah kependudukan Palestina.

"Israel harus segera mengakhiri tanpa ada penundaan kehadiran ilegalnya di wilayah kekuasaan Palestina, yang merupakan tindakan melanggar hukum dan sudah berlangsung terus-menerus hingga memerlukan tanggung jawa internasional, dan wajib melakuannya tidak lebih dari 12 bulan," pernyataan Majelis Umum PBB seperti dikutip dari Al Jazeera.

Keputusan itu resmi diberlakukan setelah mayoritas peserta menyatakan persetujuannya. Total ada 124 negara yang menyatakan setuju dengan resolusi tersebut. Termasuk Indonesia, negara yang setuju antara lain seperti Malaysia, Meksiko, Prancis, Turki, dan China.

Setelahnya, ada 43 negara yang memilih abstain dari proses pemungutan suara. Beberapa di antara mereka adalah Korea Selatan, Kanada, Inggris, Swedia, India, Jerman, Australia, Bulgaria, dan Denmark.

Sementara sisanya ada 14 negara yang secara tegas menolak usulan resolusi tersebut. Salah satunya bahkan negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia.

14 negara yang menolak resolusi Majelis Umum PBB tersebut adalah Israel, Amerika Serikat, Paraguay, Republik Ceko, Argentina, Hungaria, Malawi, dan sejumlah negara kecil di kawasan Pasifik. Negara itu antara lain Nauru, Fiji, Tuvalu, Tonga, Micronesia, Palau, dan juga Papua Nugini yang bersebelahan dengan Indonesia.

Lantaran mayoritas anggota Majelis Umum PBB menyatakan persetujuan terhadap resolusi tersebut, tentunya ini jadi kabar baik bagi masyarakat Palestina.

Resolusi baru PBB itu juga semakin menguatkan putusan Mahkamah International (ICJ) pada Juli 2024 lalu, yang menyatakan kehadiran Israel di Palestina, khususnya di Tepi Barat dan Yerusalem Timur melanggar hukum dan secepatnya harus diakhiri.

Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI juga menyambut baik keputusan PBB dan berharap situasi di Timur Tengah bisa menjadi lebih kondusif.

“Indonesia siap mendukung implementasi Resolusi dan tegaskan Solusi Dua Negara untuk tercapainya perdamaian yang adil, abadi dan komprehensif di Timur Tengah,” kata Kemlu RI dalam pernyataannya di akun X (dulunya Twitter) resmi mereka.

Hubungan panas antara Israel dan Palestina itu memang sudah terjadi lama dan telah memakan banyak korban jiwa. Pada 13 Juli 2024 lalu saja, serangan udara Israel ke Gaza dilaporkan telah menewaskan nyawa 90 warga Palestina.

Rekomendasi Untuk Anda

Populer di Mashable

  翻译: