KOMPAS.com - K, seorang calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Rokan Hilir 2024 yang gagal jadi anggota dewan, diamankan atas kasus narkoba.
Ia ditangkap oleh Polda Riau bersama Satres Narkoba Polres Rolhi serta Polsek Bangko dengan barang bukti berupa 45 kilogran sabu dan 30.000 butir pil ekstasi.
K adalah caleg dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) di Dapil 1 Rohil untuk Kecamatan Bangko, Sinaboi, Pekaitan, dan Batu Hampar.
Saat itu ia memperoleh suara 1.847 dan gagal duduk sebagai wakil rakyat di DPRD Rohil.
Dalam aksinya, K sempat mengelabui petugas kepolisian di tempat kejadian perkara yang ada di Jalan Pesisir dekat muara Sungai Rokan, di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil.
Saat itu personel piket Bhabinkamtibmas Polsek Bangko, sedang melakukan patroli, Senin (16/9/2024), sekira pukul 02.30 WIB.
Baca juga: Kecanduan Narkoba, Pemuda di Palembang Nekat Begal Pelajar
Saat patroli, petugas menemukan mobil parkir di pinggin jalan sungai. Ketika dicek, keluar pria yang belakangan diketahui sebagai K.
Kepada petugas, K mengatakan ada buaya besar di dekat jembatan sehingga ia takut lewat
"Saat itu, personel Bhabinkamtibmas bertanya, sedang ngapain di pinggir sungai. Dijawab oleh tersangka K ini, ada buaya besar dekat jembatan, dia tidak berani lewat," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Rabu (18/9/2024).
Setelah itu K pergi meninggalkan lokasi, dan petugas yang curiga mencoba mengecek ke pinggir sungai. Saat itu petugas menemukan empat karung mencurigakan yang berisi 45 kilogram sabu dan 30.000 butir ekstasi.
Polsek Bangko pun berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.
Tim Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau bersama Satres Narkoba Polres Rohil kemudian melakukan operasi gabungan untuk mencari tersangka K.
Baca juga: Sosok Pembunuh Gadis Penjual Gorengan, Residivis Narkoba dan Cabul
"Didapat informasi, tersangka K ini kabur ke Jambi dengan menggunakan mobil travel. Tim langsung melakukan pengejaran dan pencarian. Akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan di dalam kamar satu hotel di Kota Jambi," ungkap Manang.
Menurut Manang, tersangka mengaku mendapat upah sebesar Rp 50 juta perkarung berisi barang haram. Rencananya, sabu dan ekstasi itu akan dibawa ke Kota Pekanbaru.
"Pengakuan K ini, pengendalinya berada di Malaysia," ulas Manang.