JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta mendapati sejumlah kekeliruan dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) pada tahapan pemutakhiran data yang dilakukan petugas pemuktakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada Jakarta 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Benny Sabdo mengatakan, pihaknya menemukan ada warga yang belum genap 17 tahun dan belum menikah, tetapi tercatat sebagai pemilih.
"Di Kabupaten Kepulauan Seribu, jajaran pengawas pemilu juga menemukan warga (dua orang) yang belum berumur 17 tahun dan belum menikah, dicoklit (pencocokan dan penelitian) untuk menjadi pemilih," kata Benny saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (15/7/2024).
Baca juga: KPU DKI Pastikan Tak Ada Joki Pantarlih untuk Coklit di Jakarta
Untuk itu, Bawaslu menyarankan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta untuk melakukan perbaikan data temuan kekeliruan pencoklitan.
"Untuk prosedur coklit yang keliru. Hari ini Bawaslu DKI sudah bersurat perihal saran perbaikan kepada KPU DKI. Jika tidak diindahkan, maka kami akan jadikan temuan," paparnya.
Selama coklit berjalan sejak 24 Juni 2024, lanjut Benny, Bawaslu selalu melakukan pengawasan dalam kinerja Pantarlih di lapangan.
"Kami melakukan pengawasan secara melekat, jajaran pengawas pemilu di DKI Jakarta juga melakukan Patroli Kawal Hak Pilih dengan melakukan sampling terhadap warga yang sudah dicoklit," ucap dia.
Baca juga: Menjelang Pilkada Jakarta, Kapolda Imbau Warga Tak Jelekkan Paslon
Berikut daftar temuan yang direkomendasikan untuk dilakukan saran perbaikan:
1. Jumlah KK yang belum dicoklit tapi ditempel stiker:
2. Jumlah KK yang sudah dicoklit tapi tidak ditempel stiker:
3. Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung (door to door)
4. Pantarlih yang tidak mempunyai/menunjukkan SK:
5. Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain: